Sabtu, 25 Mei 2013

Polemik Pasal 27 ayat 3 UU ITE




Polemik Pasal  27 ayat 3 UU ITE
 
Pada tanggal 21 April 2008 UU ITE Di sahkan oleh DPR RI yang sebelumnya telah di ajukan secara resmi oleh Presiden RI berdasarkan surat No.R./70/Pres/9/2005. Ada 2 muatan besar  yang diatur dalam UU ITE yaitu Pengaturan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Cyber. Di sini saya sebagai penulis tidak akan membahas seluruh isi dari UU ITE penulis hanya akan membahas tentang pasal yang kontroversial karna banyak kalangan yang menuntut agar pasal tersebut diubah atau dihapus  yaitu pasal 27  ayat 3 UU ITE yang berbunyi ; “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 1 miliar rupiah .
Beberapa Contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia:
Kasus 1 : Erick J Adriansjah
Waktu: November 2008
Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi: Informasi terbatas kepada klien
Konten: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri  karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).

Kasus 2 : Prita Mulyasari
Waktu: Agustus 2008 – sekarang
Pekerjaan: Customer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: Surat Pembaca dan e-mail, kemudian beredar ke mailing-list
Substansi: Keluhan atas layanan publik
Motivasi: Penyampaian keluhan terbuka
Konten: “….. Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini…..”. Keterangan: sebagian isi e-mail Prita.
Pelapor: Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace Hilza dari RS Omni Internastional Tangerang

Kasus 3 : Nur Arafah / Farah
Waktu: Juli 2009
Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media: Facebook
Substansi: Cacimaki
Motivasi: Marah lantaran cemburu
Konten“Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor: Felly Fandini Julistin
Hasil: Farah
ditetapkan sebagai tersangka

Pendapat :
Dari contoh kasus yang sudah penulis uraikan dari kasus yang pertama yang di alami oleh Erick J Adriansjah penulis berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh erick memang dilakukan karna tugas pekerjaan dia sebagai Account Executive Equity yang memang di haruskan menyebarkan berita kepada klien, dia mungkin tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya itu telah melanggar hukum, dalam kasus ini yang harus berperan penting adalah pemerintah karna seharusnya pemerintah mensosialisasikan tentang pasal ITE kepada masyarakat umum agar mengetahui batas-batasannya.
Dan dari contoh kasus yang ke dua Prita Mulyasari, dia dianggap melanggar pasal ITE karna dianggap telah mencemarkan nama baik di salah satu rumah sakit swasta, dari kasus ini penulis berpendapat apa yang dilakukan oleh prita hanya sebuah keluhan semata dan tidak bermaksud mencemarkan nama baik rumas sakit tersebut.
Dan yang terakhir adalah kasus Nur Arafah / Farah dalam kasus ini hampir sama dengan contoh kasus yang pertama karna ketidak tahuan tentang pasal ITE yang mungkin menurut penulis farah  hanya ingin menyampaikan kekesalannya saja.
Kesimpulan:
dari apa yang sudah penulis uraikan disini penulis mengambil kesimpulan tentang pasal 27 ayat 3 UU ITE bahwa pasal tersebut memang memiliki cacat hukum karna bila pemerintah tidak merevisi atau menghapus pasal tersebut maka masyarakat akan merasa dipenjara oleh pasal tersebut dalam arti kebiasaan tentang prilaku masyarakat dalam berpendapat dan masyarakat akan merasa takut dalam menyampaikan unek-uneknya/pikiran, kalaupun pemerintah bersikeras tetap memakai pasal ini seharusnya pemerintah mensosialisasikannya kepada masyarakat umum dengan menggunakan media sosial, media elektronik (internet/Televisi).     

http://tekno.kompas.com/read/2013/01/16/11530420/Kemenkominfo.Prioritaskan.Revisi.UU.ITE.Tahun.Ini?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Ktkwp
http://marishaungu3.blogspot.com/2012/11/beberapa-kasus-pelanggaran-uu-ite-no-11.html
http://www.tempo.co/read/news/2009/07/21/064188196

Tidak ada komentar:

Posting Komentar