Cybercrime
Cybercrime adalah segala tindak kejahatan yang dilakukan
dengan media komputer terutama yang terkait pada jaringan internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer
yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Karakteristik
unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal
berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Berikut adalah beberapa
contoh kasus yang pernah terjadi :
KASUS
1 :
Pada
tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer adalah berupa computer network
yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi
global yang dikenal dengan internet.
Pada
kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan
komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada
di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378
KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
KASUS
2 :
Penyebaran
virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang
terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang
naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New facebook, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular
melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya
sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring
social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat
cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka
otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Dari
ketiga contoh kasus tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa setiap kegiatan
yang di lakukan dengan media computer
atau bahkan setiap kegitatan yang dilakukan melalui jaringan internet itu semua
dapat ditembus dengan tindakan cybercrime tersebut.
Cybercrime
ini agak berbeda dengan jenis kejahatan lain pada umumnya, kejahatan
cybercrime tidak mengenal batas territorial
dan tidak perlu berinteraksi langsung dengan si korban. Setiap keamanan yang
masih terhubung dengan jaringan internet juga tidak sepenuhnya mendapat kemanan
yang maksimal, karena setiap kemanan dapat ditembus oleh si pelaku cybercrime
tersebut meskipun salah satu cara penanggulannya adalah dengan mengamankan
sistem tujuan yang nyata dari sebuah
sistem keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar