Tampilkan postingan dengan label CYBERCRIME. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CYBERCRIME. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Mei 2013

Cybercrime



Cybercrime


Cybercrime adalah segala tindak kejahatan yang dilakukan dengan media komputer terutama yang terkait pada jaringan internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3.  Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Berikut adalah beberapa contoh kasus yang pernah terjadi :

KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
KASUS 2 :
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New facebook, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Dari ketiga contoh kasus tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa setiap kegiatan yang di lakukan dengan media computer atau bahkan setiap kegitatan yang dilakukan melalui jaringan internet itu semua dapat ditembus dengan tindakan cybercrime tersebut.
Cybercrime ini agak berbeda dengan jenis kejahatan lain pada umumnya, kejahatan cybercrime  tidak mengenal batas territorial dan tidak perlu berinteraksi langsung dengan si korban. Setiap keamanan yang masih terhubung dengan jaringan internet juga tidak sepenuhnya mendapat kemanan yang maksimal, karena setiap kemanan dapat ditembus oleh si pelaku cybercrime tersebut meskipun salah satu cara penanggulannya adalah dengan mengamankan sistem tujuan yang  nyata dari sebuah sistem keamanan.­­

Etika Profesi Seorang Programmer Komputer

Etika  Profesi Seorang Programmer Komputer




Pengertian etika menurut kamus besar bahasa indonesia pendidikan dan kebudayaan(1988).
Pengertian dalam tiga arti :
1.    Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk , tentang hak dan kewajiban moral.
2.    Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.    Nilai mengenai benar atau salah yang dianut di masyarakat.
Menurut professor salomon dalam wahyu (2006:3) etika dikelompokkan dalam dua definisi, yaitu ;
1.    Etika merupakan karakter individu, disebut  pemahaman manusia sebagai individu beretika.
2.    Etika merupakan hukum sosial. Sebagai hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi prilaku manusia.
 Programmer Komputer adalah profesi yang bertugas untuk membuat sebuah program melalui bantuan bahasa pemrograman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan melalui otomasi dengan bantuan perangkat lunak atau software. Pada intinya tugas seorang programmer komputer adalah menolong manusia menyelesaikan kegiatan sehari-harinya dengan bantuan komputer.
 Untuk menjadi seorang programmer komputer tidaklah gampang mereka harus menguasai bahasa pemrograman dan menghasilkan program maupun sebuah sistem yang dapat memenuhi kebutuhan si pengguna atau klien, programmer juga harus memikirkan matang-matang apa yang dibutuhkan oleh si pengguna atau klien dan prospek ke depannya. Dalam berprofesi sebagai programmer terdapat kode etik dan kebanyakan dari kode etik ini berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional.
Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :
1.    Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.    Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengansengaja.
3.    Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.    Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5.    Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
6.    Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.    Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8.    Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9.    Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Pada artikel ini penulis mengambil contoh kasus tentang program malware yang ada di facebook, skemanya berlangsung ketika anda mengklik menu like pada facebook page tersebut. Maka akan ada notifikasi yang mengharuskan anda untuk melakukan update pada aplikasi adobe flash player di perangkat anda, namun notifikasi file update adobe flash player yang disajikan kepada pengguna tersebut tidak ada hubungannya dengan aplikasi sah Adobe Flash Player. Sebaliknya, secara otomatis Facebook page tersebut akan mengirim Malware dengan kode (TROJ_EXTADB.US) yang muncul pada halaman baru. Dalam kasus ini seorang programmer telah melanggar etika yang telah disepakati dalam komunitas, sanksi yang akan didapat bagi penyebar malware tersebut bukan hanya pidana hukuman maupun denda tapi dia juga akan dikucilkan dari komunitas.
Pada umumnya programmer harus mematuhi Golden Rule”: Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua programmer mematuhi peraturan ini maka tidak akan melenceng dari batasan-batasan dan tidak akan ada masalah dalam komunitas.
Sumber ;
Modul Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi BSI
http://m.merdeka.com/teknologi/hati-hati-terhadap-facebook-page-mengandung-malware.html
http://edwincool07.blogspot.com/2009/04/etika-profesi-ti-programmer-komputer.html

Etika profesionalisme di bidang IT


Etika profesionalisme di bidang IT



           Jika kita berbicara tentang etika, itu artinya kita berbicara tetang perilaku. Etika terbagi menjadi 2 yaitu etika baik dan buruk. Setiap orang mempunyai etika yang membedakan baik atau buruk nya seseorang antar sesama manusia lain. Jika kita ingin di nilai baik terhadap sesama manusia lain tentu kita harus memiliki etika yang baik pula atau bisa saja sebaliknya. Oleh karna itu didalam masalah etika membahas mana yang bisa disebut baik dan mana yang disebut buruk ?
            Sedangkan profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan. Profesionalisme  dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut. Salah satu contoh yang sering melanggar etika dalam bidang IT yaitu pengguna internet.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:

1.                  Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.

2.                  Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.


3.                  Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal)  di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

4.                  Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.


5.                  Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

6.                  Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

7.                  Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.


8.                  Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.

9.                  Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

contoh kasus : ETIKA IT DI PERUSAHAAN
Sangatlah penting untuk meninjau peranan etika dalam penggunaan teknologi informasi di perusahaan. Karena etika tersebut akan mengantarkan keberhasilan perusahaan dalam proses pengambilan keputusan manajemen dan faktor penyajian informasi menentukan keberhasilan dari suatu perusahaan.  Beberapa etika IT yang dapat disosialisasikan pada lingkungan perusahaan yaitu:
  1. Sosialisasi penggunaan e-mail, membuat sebuah Standard Operating Procedure (SOP) tentang cara penulisan e-mail yang baik dan menetapkan sanksi terhadap karyawan yang mengirimkan spam e-mail.
  2. Sosialisasi mengenai pertukaran data melalui media transfer data seperti USB Flash disk dan handphone. Menetapkan kebijakan penggunaan flash disk dimana tidak diperbolehkan membawa data perusahaan dalam bentuk apapun terkecuali data tersebut ada didalam Notebook milik perusahaan dan atasannya memberikan izin dengan sepengetahuan Departemen IT.
  3. Sosialisasi terhadap penggunaan lisensi software. Menetapkan kebijakan penggunaan perangkat lunak (Software), dimana software tersebut hanya dapat digunakan pada lingkungan perusahaan atau didalam kegiatan yang diadakan oleh perusahaan,  baik software yang  dibangun secara in-house dan perangkat lunak yang dibeli dari perusahaan yang lain, dan menerapkan sanksi terhadap karyawan yang melanggar ketentuan tersebut.
Kesimpulan

Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala cara untuk sukses dan   melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri?
jawaban hanya terdapat pda hati kita masing-masing sangat diharapkan jawaban itu tidak hanya dimulut saja tetapi juga dapat kita realisasikan.
semoga kita tetap menjadi manusia yang memiliki etika dalam berprofesi !